LPM IAIN Curup menjalankan tugasnya melalui lima pusat. Laman ini menghimpun data dan dokumen yang menjadi kewenangan setiap pusat, sehingga mudah ditemukan menurut penanggung jawabnya.
Mengelola akreditasi institusi dan program studi serta Audit Mutu Internal. Kepala Pusat: Irfan Qowwiyul Aziz Alhajj, M.Pd.
Menyusun dan memelihara dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal. Kepala Pusat: Noptario, M.Pd..
Mengawal mutu kurikulum, RPS, pembelajaran, dan penilaian. Kepala Pusat: Dr. Prihantoro, S.S., M.Pd..
Mengembangkan kompetensi dan memantau kinerja dosen. Kepala Pusat: Jumatul Hidayah, M.Pd.
Mendukung layanan mahasiswa, pengembangan karier, dan pelacakan lulusan. Kepala Pusat: Tika Meldina, M.Pd.
Susunan pusat dan uraian tugas mengacu pada rancangan Keputusan Rektor IAIN Curup tentang Pembentukan Pusat, Struktur Organisasi, serta Tugas Pokok dan Fungsi LPM. Lihat juga Struktur Organisasi.
Hubungi Kami
Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Curup
Pesan berhasil dikirim
Simpan nomor tiket dan kode akses berikut. Keduanya diperlukan untuk mengecek status pesan.
Tentang Layanan Hubungi Kami
Layanan Hubungi Kami adalah saluran resmi untuk menyampaikan pertanyaan, aduan, dan saran yang berkaitan dengan penjaminan mutu di IAIN Curup. Setiap pesan dicatat dengan nomor tiket sehingga progres penanganannya dapat dipantau oleh pengirim.
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan, mitra kerja sama, dan masyarakat umum.
Pada formulir, pilih jenis pesan:
Setiap pesan menghasilkan nomor tiket dan dapat dicek melalui menu Cek Status.
Aduan berikut diteruskan kepada unit yang berwenang, dan pengirim diberi tahu melalui status tiket:
LPM tetap mencatat aduan tersebut sebagai bahan evaluasi mutu. Untuk keadaan darurat atau ancaman keselamatan, hubungi langsung pihak berwenang tanpa menunggu proses tiket.
Tiket, Anonimitas, Lampiran, dan Waktu Penanganan
Nomor tiket (contoh: LPM-2026-0012) adalah identitas pesan. Kode akses adalah kode rahasia yang diperlukan untuk melihat isi dan status pesan. Keduanya dikirim ke email pengirim bila email dicantumkan. Jangan bagikan kode akses kepada pihak lain.
Buka menu Cek Status, lalu masukkan nomor tiket dan kode akses. Halaman tersebut menampilkan status terkini, tanggapan tim LPM, dan riwayat penanganan.
Tanggapan pertama diberikan paling lambat 3 hari kerja sejak pesan diterima. Penyelesaian ditargetkan paling lambat 14 hari kerja. Jika penanganan memerlukan koordinasi lintas unit dan melampaui 14 hari kerja, LPM mencantumkan alasan dan perkiraan waktu penyelesaian pada status tiket. Waktu menunggu jawaban klarifikasi dari pengirim tidak dihitung.
Dapat. Pengirim anonim tidak menerima notifikasi email, sehingga nomor tiket dan kode akses wajib disimpan sendiri. Permintaan klarifikasi dari LPM hanya dapat dilihat melalui menu Cek Status. Aduan anonim tetap harus memuat fakta yang dapat diverifikasi.
Ya. Identitas pengirim hanya dapat diakses oleh tim LPM dan tidak disampaikan kepada unit atau pihak yang diadukan tanpa persetujuan pengirim.
Foto berformat JPG atau PNG dan dokumen berformat PDF, paling banyak 3 file dengan ukuran masing-masing paling besar 2 MB. Jenis file lain akan ditolak oleh sistem. PDF yang memuat skrip atau terkunci kata sandi juga ditolak. Pastikan lampiran tidak memuat data pribadi pihak lain yang tidak relevan dengan aduan.
Pengirim yang mencantumkan email dapat memeriksa email konfirmasi. Pengirim anonim tidak dapat memulihkan kode akses karena sistem tidak menyimpan kontaknya; silakan kirim pesan baru dan sebutkan bahwa pesan tersebut merupakan pengiriman ulang.
Aduan yang terbukti tidak berdasar atau bermuatan fitnah akan ditolak. Pengirim diharapkan menyampaikan fakta secara objektif dan tidak memuat ujaran kebencian.
SPMI, AMI, Akreditasi, Survei, dan Dokumen Mutu
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem yang dijalankan perguruan tinggi untuk menjamin pemenuhan standar mutu secara berkelanjutan melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP). Kewajiban SPMI saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Di IAIN Curup, SPMI dikoordinasikan oleh LPM.
Melalui menu SPMI (Dokumen SPMI, Pedoman, SOP IAIN Curup) dan menu Dokumen di web LPM. Jika dokumen yang dicari tidak tersedia atau tautannya tidak berfungsi, sampaikan melalui menu Hubungi Kami.
AMI adalah audit berkala oleh auditor internal untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan unit dengan standar mutu IAIN Curup. Pelaksanaannya menggunakan aplikasi PETULAI AMI. Laporan AMI dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tersedia di menu AMI.
Melalui menu Akreditasi > Status Akreditasi di web LPM. Status resmi juga dapat diverifikasi melalui laman BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang bersangkutan.
Dapat. Program studi mengajukan permohonan melalui menu Hubungi Kami dengan memilih jenis pesan Saran atau permohonan, lalu menyebutkan jenis akreditasi, lembaga akreditasi, dan tenggat pengusulan.
Tautan survei kepuasan untuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra, lulusan, dan pengguna lulusan tersedia di menu Survei dan Tracer Study. Seluruh jawaban digunakan sebagai bahan evaluasi mutu dan dilaporkan secara agregat.
Tidak ada pertanyaan yang cocok.